Untuk menjawab perkara ini, Asy-Syaikh Al-'Allamaah 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baaz rohimahulloh memberikan fatwanya akan pertanyaan ini.
Tanya:
“Apa hukum menggunakan celak di siang hari di bulan Ramadhan sebagian alat make-up bagi wanita? Apakah ini membatalkan puasa atau tidak?"
Jawaban :
Memakai celak di siang hari di bulan Ramadhan tidak lah membatalkan puasa wanita yang memakainya dan tidak pula bagi laki-laki sesuai pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama secara mutlak. Akan tetapi menggunakannya di malam hari itu lebih baik bagi orang yang berpuasa.
Demikian juga apa-apa yang biasa dijadikan sebagai menghias wajah dari sabun dan minyak wangi dan yang lainya yang berkaitan dengan kulit luar. Termasuk juga inai (pacar), make up dan yang serupa dengannya. Semuanya diperbolehkan bagi orang yang berpuasa. Namun tidak sepantasnya menggunakan make up apabila hal itu membahayakan (merusak) wajah.
Majmu' Al-Fataawa [15/259]
Posting Komentar